"Dari jumlah tersebut, terdapat 55 KLB daerah kab/kota di 12 provinsi," terang dia.
Ia menerangkan, KLB dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana Permenkes No 1501 tahun 2010.
"Penetapan KLB diberlakukan jika sudah ada minimal dua kasus di suatu daerah, terkonfirmasi secara laboratorium, dan ada keterkaitan epidemiologi antarkasus tersebut," kata dr Prima. GridPop.ID (*)