Follow Us

Lokasi Kita Bisa Dilacak Pinjol Ilegal Sampai Didatangi Debt Collector, Jangan Panik Begini Solusinya

Luvy Octaviani - Kamis, 12 Januari 2023 | 17:03
 
Ilustrasi Pinjol Ilegal
money.kompas.com
money.kompas.com

Ilustrasi Pinjol Ilegal

Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal.

Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir oleh kompas.com dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni:

  • Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
  • Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Keliling Eropa Bareng Anak dan Mantan Suami, Gisel Nyaris Menangis karena Gading Marten, Kenapa?

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com gridfame

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular