Eko menjelaskan, pinjol legal memiliki pedoman yang harus ditaati, yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
"AFPI mengeluarkan aturan yang disepakati masing-masing anggotanya, (termasuk) terkait dengan tata cara penagihan kepada nasabah," ungkap Eko.
AFPI juga memiliki SOP penagihan bagi para anggotanya.
"Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikropon, dan location," ungkap Eko.
Sehingga, pinjol legal tidak diizinkan mengakses galeri dan kontak HP yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal.
"Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," ungkap Eko.
OJK mengumumkan hanya memberikan izin akses Camera, Microphone, Location (Camilan) bagi pinjol legal.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses Camera, Microphone,dan Location atau yang kami sebut dengan singkatan CAMILAN.
Baca Juga: Ucapkan Terimakasih, Nikita Mirzani Ungkap Kepedulian Ayu Ting Ting Saat Dirinya di Penjara
"Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjaman online ( Pinjol) ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujar Sekar melalui post Instagram @OJKindonesia.
Sekar menambahkan fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data CAMILAN tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Customer), credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.
Sedangkan solusi untuk mengindari pelacakan pinjol ilegal adalah dengan menghindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video.