Follow Us

4 Lembaga Ini Mampu Amankan Debt Collector 'Nakal' yang Tak Sopan saat Menagih, Tak Hanya Kantor Polisi

Andriana Oky - Senin, 09 Januari 2023 | 10:31
 
ilistrasi debt collector

ilistrasi debt collector

Sayangnya pada kenyataannya, sebagian besar debt collector masih bertindak semena-mena.

Bagi debitur yang mendapat perlakuan tersebut bisa segera melapor ke lima lembaga berikut, termasuk kantor polisi.

1. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  • Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
  • Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)Email: konsumen@ojk.go.id
  • Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
2. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

Contact Center BICARA

Baca Juga: Ketar-ketir Tak Bisa Lunasi Utang Pinjol Ilegal? Berikut Ini Deretan Cara untuk Minta Keringanan Gagal Bayar Pinjaman Online

  • Telepon: 021-131
  • Email: bicara@bi.go.id
  • Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:

  • Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
  • Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

Source : TribunJakarta.com GridFame.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular