Karena hal itu, hingga kemarin polisi belum bisa mengungkap motif sebenarnya dari Iwan yang menculik Malika selama 26 hari tersebut.
"Ini terus kami dalami dan juga nanti akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai semalam (ditemukan)," jelasnya.
Polisi juga akan menetapkan Iwan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam.
Komarudin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Iwan itu akan dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara yang rencananya dilakukan Selasa (3/1/2023) kemarin.
"Menunggu 1x24 jam (penetapan tersangka).
Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa.
Rencananya hari ini juga (gelar perkara)," kata Komarudin.
GridPop.ID (*)