Follow Us

Ketar-ketir Tak Bisa Lunasi Utang Pinjol Ilegal? Berikut Ini Deretan Cara untuk Minta Keringanan Gagal Bayar Pinjaman Online

Luvy Octaviani - Selasa, 03 Januari 2023 | 19:00
 
Ilustrasi Pinjol Ilegal
money.kompas.com
money.kompas.com

Ilustrasi Pinjol Ilegal

Selain itu, debitur juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya.

Cara Menghindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman kompas.com, agar terhindar dari sasaran pinjol ilegal berbunga tinggi tak masuk akal, kamu bisa melakukan hal-hal ini.

1. Akses pinjol legal

Sebelum melakukan pinjaman, pastikan kamu benar-benar membutuhkan dan pastikan untuk membayar tepat waktu.

Pahami pula konsekuensi terhadap data pribadi yang diberikan maupun sanksi bila kamu telat membayar.

Jika kamu membutuhkan dana yang harus segera cair, pilihlah pinjol-pinjol legal yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tidak Diamputasi, Begini Kondisi Jari Wabup Kaur Bengkulu yang Terkena Ledakan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Pinjol berizin/terdaftar di OJK sudah mematuhi aturan yang ditetapkan. OJK pun bisa menindaklanjuti ketika pinjol tersebut melanggar peraturan.

Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang memang tidak ada dalam naungan OJK.

Jika kamu ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

"Kami meminta masyarakat tidak akses ke aplikasi fintech ilegal. Apabila memerlukan pinjaman online, agar pinjam pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya juga bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak OJK 157," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Source : Kompas.com gridfame

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular