Follow Us

Hati-hati Kepincut Jeratan Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Online Menurut Kemenkeu

Luvy Octaviani - Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:03
 
Ilustrasi Pinjol Ilegal
money.kompas.com
money.kompas.com

Ilustrasi Pinjol Ilegal

Pasalnya apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari maka Anda bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir oleh kompas.com dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni:

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Source : Kompas.com gridfame

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular