Follow Us

Hati-hati Kepincut Jeratan Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Online Menurut Kemenkeu

Luvy Octaviani - Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:03
 
Ilustrasi Pinjol Ilegal
money.kompas.com
money.kompas.com

Ilustrasi Pinjol Ilegal

Pastikan Anda mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif.

Baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang Anda inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi.

Banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya.

Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam.

Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan Anda sendiri.

2. Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen

Maksudnya adalah pendapatan bulanan Anda baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya.

Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30 persen dari gaji bulanan.

Baca Juga: Dikiranya Lelaki Tulen Ternyata Wanita, Janda Ini Nangis Kejer Uang Rp 643 Juta Raib Digondol Kekasih Jadi-jadiannya

Mengapa? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pastinya Anda tidak mau kan pendapatan bulanan kita lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan Anda sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.

3. Pastikan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi OJK

Berikutnya, pastikan perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Source : Kompas.com gridfame

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular