Follow Us

Beli Seserahan Pakai Uang Haram, Pasutri Asal Jaksel Bobol M-Banking Rp 120 Juta, 2 Hari Nikah Langsung Diciduk Polisi

Luvy Octaviani - Jumat, 30 Desember 2022 | 17:30
 
ilustrasi m-banking
freepik
freepik

ilustrasi m-banking

"Iya semua (ponsel), sisa uang ada Rp 30 jutaan," ucap Budi.

Setelah menerima laporan dari pemilik ponsel yang menjadi korban, penyidik Polsek Mampang Prapatan lalu menyelidiki dan menangkap pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mampang Prapatan Komisaris Mashuri mengatakan, MI dan NH ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," kata Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku, yakni empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan emas, dan uang tunai Rp 5 juta.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Mampang Prapatan.

Baca Juga: Dijamin Ampuh! Simak Tips Terhindar Jerat Utang Pinjol Ilegal Berikut Ini, Jangan Terlena Dana Cepat Cair

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunjateng.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular