Follow Us

Beli Seserahan Pakai Uang Haram, Pasutri Asal Jaksel Bobol M-Banking Rp 120 Juta, 2 Hari Nikah Langsung Diciduk Polisi

Luvy Octaviani - Jumat, 30 Desember 2022 | 17:30
 
ilustrasi m-banking
freepik
freepik

ilustrasi m-banking

Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku melihat nominal uang yang banyak.

Mereka lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening NH.

"Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp 120.637.000," kata Mashuri.

Uang curian untuk biaya resepsi

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (kiri) dan NH (kanan) dibekuk polisi lantaran diduga mencuri uang sebesar Rp 120 juta. Keduanya ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Kolase dari dokumentasi Polsek Mampang Prapatan
Kolase dari dokumentasi Polsek Mampang Prapatan

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (kiri) dan NH (kanan) dibekuk polisi lantaran diduga mencuri uang sebesar Rp 120 juta. Keduanya ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan

Sementara dilansir dari laman kompas.com, MI dan NH disebut menggunakan uang Rp 120 juta hasil curian untuk keperluan biaya pernikahan.

Mereka menggunakan uang hasil curian itu untuk membeli keperluan seserahan pernikahan.

"Jadi saat menemukan ponsel, belum menikah. Uang itu digunakan untuk membiayai nikah dan pesta pernikahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Respon Ayah Norma Risma Tahu Menantu Selingkuh dengan Istri, RZ Hanya Bisa Bersimpuh di Kaki sang Mertua: Pak Ampun, Saya Khilaf

Budi mengatakan, pernikahan MI dan NH berlangsung di Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (25/12/2022). Resepsi pernikahan berlangsung di rumah NH.

"Iya semua segala persiapan dan kebutuhan nikahnya. Termasuk enam perhiasan itu," ujar Budi.

Budi menjelaskan, selain untuk seserahan, uang Rp 120 juta juga dibelikan ponsel oleh kedua pelaku.

Source : Kompas.com Tribunjateng.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular