Dikutip dari Jurnal Dinamika Hukum (2008), terdapat beberapa pengertian tentang apa itu perjanjian pranikah.
Menurut Happy Susanto, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan.
Isi perjanjian ini, nantinya akan mengikat hubungan perkawinan keduanya.
Soetojo Prawirohamidjojo mengartikan, perjanjian pranikah sebagai persetujuan yang dibuat calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan, untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan.
Umumnya, perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami dan istri.
Namun demikian, perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga, menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah, dan sebagainya.
GridPop.ID (*)