Follow Us

Sama-sama Warga Surabaya, Dua Pemeran Video Asusila Wanita Kebaya Merah Diringkus Polisi, Begini Akhir Nasibnya!

None - Senin, 07 November 2022 | 14:02
 
Viral Video Dewasa 16 Menit, Sosok Wanita Kebaya Merah Terbongkar.
Kolase Twitter
Kolase Twitter

Viral Video Dewasa 16 Menit, Sosok Wanita Kebaya Merah Terbongkar.

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Baca Juga: Suaminya Dilantik jadi Orang Nomor 1 di Solo, Selvi Ananda Curi Perhatian Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya Merah Menyala

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Dua Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim, Ternyata Warga Surabaya"

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Jatim

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular