Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.
Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.
Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, proses penyelidikan sedang dilakukan.
"Masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.
"Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," imbuh Nanang Prihasmoko, Senin (1/11/2022), mengutip Tribun Bali.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.
Polisi juga memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah bukan di Bali.
Ditreskrimsus Polda Bali menduga bahwa video dibuat di luar Bali.
"Hasil penyelidikan konten itu tidak dibuat di Bali."
"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).