Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Jika kredit yang diajukan bermasalah, bahkan gagar, kemungkinan besar debitur tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: WAJIB Dipahami Sebelum Pinjam Uang Lewat Pinjol, Berikut Ini Penjelasan Soal Tenor Pinjaman Online