Follow Us

Tergiur Pinjaman Online, Debitur Bisa Alami 3 Resiko Fatal Ini Jika Gagal Bayar Utang, Hati-hati!

Andriana Oky - Jumat, 04 November 2022 | 11:03
 
Ilustrasi pinjaman online
Candra LBH Bali
Candra LBH Bali

Ilustrasi pinjaman online

1. Dikejar Debt Collector

Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah.

Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.

2. Denda dan bunga yang tinggi

Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.

Nominal hutang akan semakin besar jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi pada pinjol legal dan diawasi OJK.

Semakin tinggi denda maka semakin sulit juga pinjaman dilunasi.

Baca Juga: Sekali Klik Langsung Cair, Begini Cara Ajukan Pinjaman Online di Tokopedia, Cukup Siapkan Nomor Handphone Aktif!

3. Masuk daftar hitam OJK

Apabila debitur tidak melunasi pinjaman, maka data pribadi yang disimpan pinjol akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.

Identitas pribadi akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.

SLIK sendiri merupakan informasi soal riwayat debitur mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.

Source : Kompas.com GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular