Follow Us

BUKAN Soal Pelecehan Seksual, Terungkap Alasan Putri Candrawathi Telepon Bharada E, Fakta Baru Terkuak

Luvy Octaviani - Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:41
 
Bharada E dan Putri Candrawathi
kolase foto tribunmedan.com dan kompas.com
kolase foto tribunmedan.com dan kompas.com

Bharada E dan Putri Candrawathi

“Mengingat sejak awal perkara ini sudah ditemukan hal- hal yang manipulatif termasuk adanya sifat keberpihakan, perkataan dan penanganan yang manipulatif yang telah disampaikan ke publik dan sampai saat ini masih sulit diterima keterangan manipulatif tersebut, sehingga ini menjadi faktor pemberat bagi pelaku,” tuturnya.

Namun, ia juga menegaskan jaksa penuntut umum harus mampu untuk membuktikan di persidangan bahwa peristiwa hukum terkait pembunuhan berencana tersebut memang benar ada terjadi.

Selain itu, ia menyebutkan putusan hakim harus mengarah dan mengacu berdasarkan fakta, keadaan, dan alat bukti yang diperoleh di persidangan.

Baca Juga: Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan, Pinkan Mambo Blak-blakan Ditolak Vokalis Band Dewa 19, Ahmad Dhani?

“Fakta, bukti harus sesuai dengan surat dakwaan Jaksa, termasuk harus konsisten dan sinkron dengan hasil pemeriksaan dalam penyidikan,” imbuh dia.

Ia menyakini majelis hakim di persidangan akan bersikap teliti, bijaksana, tegas dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Dan tentu nantinya menerapkan hukuman yang tepat serta lebih mengutamakan rasa keadilan,” tambah dia.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunmedan

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular