“Mengingat sejak awal perkara ini sudah ditemukan hal- hal yang manipulatif termasuk adanya sifat keberpihakan, perkataan dan penanganan yang manipulatif yang telah disampaikan ke publik dan sampai saat ini masih sulit diterima keterangan manipulatif tersebut, sehingga ini menjadi faktor pemberat bagi pelaku,” tuturnya.
Namun, ia juga menegaskan jaksa penuntut umum harus mampu untuk membuktikan di persidangan bahwa peristiwa hukum terkait pembunuhan berencana tersebut memang benar ada terjadi.
Selain itu, ia menyebutkan putusan hakim harus mengarah dan mengacu berdasarkan fakta, keadaan, dan alat bukti yang diperoleh di persidangan.
“Fakta, bukti harus sesuai dengan surat dakwaan Jaksa, termasuk harus konsisten dan sinkron dengan hasil pemeriksaan dalam penyidikan,” imbuh dia.
Ia menyakini majelis hakim di persidangan akan bersikap teliti, bijaksana, tegas dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Dan tentu nantinya menerapkan hukuman yang tepat serta lebih mengutamakan rasa keadilan,” tambah dia.
GridPop.ID (*)