Baca Juga: SIDANG Perdana di Depan Mata, Terungkap Kondisi Fisik dan Mental Putri Candrawathi yang Begini
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Wahyu, Morgan, dan Alimin Ribut.
Sidang perdana ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Adapun terdakwa pada kasus ini adalah Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Manipulatif Sejak Awal, Ferdy Sambo Diyakini Sulit Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai jika Ferdy Sambo didakwa dengan obstruction of justice, hal ini tidak otomatis akan membuatnya lepas dari hukuman pembunuhan berencana.
“Apa mungkinkah, jika JPU mendakwa FS dengan pasal obstruction of justice bakal membuat Sambo dapat lepas dari Pasal 340 KUHP? Ini akan sulit,” kata Azmi kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2022) malam.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selanjutnya, Sambo dijerat terkait obstruction of justice dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu juga menilai perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo memiliki banyak unsur pemberat terhadap Mantan Kadiv Propam itu.