"Sedangkan kalau mereka akan berinvestasi mungkin akan membutuhkan waktu yang lama untuk mereka mendatangkan mesin untuk kemasan. Sehingga kebijakan itu diganti dengan kebijakan Permendag 03 di mana (kebijakan) itu adalah penyediaan minyak goreng kemasan masih dalam rangka pembiayaan melalui BPDPKS," papar Indra.
Menurut Indra, Permendag 03 dikeluarkan sebagai kebijakan satu harga atau kebijakan menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk semua jenis minyak goreng yang ada di pasaran baik jenis premium maupun jenis kemasan sederhana.
"Minyak jenis apapun, merek apapun, harus dijual dengan harga Rp 14.000, di mana harga keekonomiannya mungkin sekitar Rp 17.260. Sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," ucapnya.
Lagi-lagi, kata Indra, kebijakan itu juga tidak berlangsung lama lantaran harga CPO semakin terus naik. Ia menyebutkan bahwa dana yang saat itu dikumpulkan BPDPKS sejumlah Rp 7,6 triliun dinilai tidak akan cukup untuk menanggung kebijakan tersebut.
"Mungkin dalam waktu 2 bulan, 3 bulan Rp 7,6 triliun itu akan habis apabila ini (kebijkan permendag 03) diteruskan," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini Harga Sembako Minyak Goreng Dibanderol Mulai Rp 14 Ribu, Serbu Sekarang Mumpung Promo!
GridPop.ID (*)