Follow Us

Harga Sembako Hari Ini 12 Oktober 2022, Minyak Goreng 1 Liter Rp 14.900 dan 2 Liter Rp 27.900 Hanya Merek Ini!

Lina Sofia - Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:02
 
Ilustrasi minyak goreng
Kompas

Ilustrasi minyak goreng

Alfamart Minyak Goreng Pouch 2 L Rp 42.900

Fitri Minyak Goreng Pet 1 L Rp 25.000

Sebagai informasi melansirKompas.com,Analis Perdagangan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kemendag, Indra Wijayanto mengungkapkan bahwa kementeriannya kerap mengubah-ubah kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Hal itu disampaikan Indra dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Hari Ini Harga Sembako Cabai Merah Keriting dan Cabai Hijau Keriting Naik Sampai Rp 14 Ribu!

Berubah-ubahnya kebijakan di Kemendag disampaikan Indra untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menganai langkah Kementeriannya mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

"Coba saksi jelaskan langkah-langkah apa yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting khususnya minyak goreng dalam rangka untuk menanggulangi adanya kelangkaan dan kenaikan minyak goreng? Secara aturan, kebijakan apa yang diambil ketika itu?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Pertama Pak, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perdagangan pada saat itu adalah dengan menerbitkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 01 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan sederhana Pak, dalam rangka pembiayaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," terang Indra.

Indra menjelaskan, Permendag 01 dikeluarkan pada saat harga minyak goreng mendekati Rp 18.000-19.000. Melalui peraturan Menteri tersebut, Pemerintah meminta pelaku usaha untuk menjual minyak goreng sederhana dengan harga Rp 14.000.

"Harga keekonomian secara perhitungan saat itu sekitar Rp 17.260, sehingga selisih harga tadi sekitar Rp 3.200an akan diganti dengan dana BPDPKS, itu kebijakan pertama," ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Indra, kebijakan Kemendag itu tidak berlangsung lama. Sebab, kebutuhan minyak goreng sederhana saat itu adalah sebesar 200.000.000 liter.

Sementara, semua pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan kurang lebih 40.000.000 liter minyak goreng sederhana karena terbatasnya kemasan untuk mengemas kemasan sederhana.

Source : Kompas.com Tribun Bisnis

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular