Follow Us

ASN di Jakbar Kepergok Istri Sah Ngamar Bareng Wanita Lain, Kena Gerebek Sedang Beresi Baju Diduga Habis Berhubungan Badan

Luvy Octaviani - Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:01
 
ASN kepergok selingkuh di hotel oleh istri sah
kolase foto via tribunsolo.com dan Warta Kota/Gilbert Sem
kolase foto via tribunsolo.com dan Warta Kota/Gilbert Sem

ASN kepergok selingkuh di hotel oleh istri sah

Dilansir dari laman kompas.com, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

-penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

Baca Juga: Disebut Numpang Hidup pada Lesti Kejora, Rizky Billar Tak Terima Martabatnya Direndahkan hingga Bongkar Uang Bulanan

- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com TribunSolo

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular