Dengan demikian, kelima tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Baca Juga: Kirana Larasati Ungkap Trauma Usai Alami Pelecehan Seksual: Rasanya Mau Mati
GridPop.ID (*)