"Data yang stabil selalu muncul bahwa TNI masih dipercaya bahkan pasca reformasi dan pasca kita mulai melihat hasil lembaga survei," tutur Toto.
Sementara itu Ferdy Sambo akan menghadapi sidang usai permohonan bandingnya ditolak.
Terkait sidang Ferdy Sambo ini, ahli hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Irawan pun buka suara.
Menurutnya dalam persidangan nanti peran jaksa penuntut hukum dan hakim sangat penting.
Kedua pihak tersebut berperan dalam penentuan hukuman apa yang akan diberikan pada Sambo dan empat tersangka lainnya atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu saja persoalannya," kata Asep seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Asep, walaupun nantinya para tersangka menjadi terdakwa di pengadilan dan membantah konstruksi dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo diperkirakan akan sulit mengelak.
“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominus-nya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakkan lagi,” ucap Asep.
“Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman,” lanjut Asep.
GridPop.ID (*)