Follow Us

Bak Tuai Karma, Karier Moncer Ferdy Sambo Runtuh, Kini Dihantui Hukuman Mati Imbas Kasus Brigadir J

Andriana Oky - Selasa, 20 September 2022 | 13:03
 
Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri resmi diberhentikan secara tidak hormat.
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
KOMPAS.com/RAHEL NARDA

Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri resmi diberhentikan secara tidak hormat.

GridPop.ID - Karier Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara benar-benar berakhir.

Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan banding yang sempat diajukan oleh Ferdy Sambo melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.

Setelah tiga minggu lebih diproses, permintaan banding tersebut ditolak oleh Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dengan demikian, Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.

Kini Ferdy Sambo yang menyandang status tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dihantui hukuman mati.

Baca Juga: 2 Bulan Berjuang untuk Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Tetiba Minta Maaf karena Telah Mengecewakan Banyak Pihak, Kasus Ferdy Sambo Selesai?

Seperti yang diketahui, suami Putri Candrawathi itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lain disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Source : Kompas.com Tribunnews.com Tribun-Medan.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular