Follow Us

Bak Tuai Karma, Karier Moncer Ferdy Sambo Runtuh, Kini Dihantui Hukuman Mati Imbas Kasus Brigadir J

Andriana Oky - Selasa, 20 September 2022 | 13:03
 
Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri resmi diberhentikan secara tidak hormat.
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
KOMPAS.com/RAHEL NARDA

Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Runtuhnya karier Ferdy Sambo berawal dari kasus kematian ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terungkap.

Dikutip dari Tribunnews.com, imbas kasus ini, Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.

Selang dua minggu tepatnya 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya.

Sementara itu melansir dari Tribun-Medan.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan nasib Ferdy Sambo di kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu untuk 'memotong kepala' sang tersangka alias memecatnya.

"Apakah sempat bergeming di hati anda, melihat orang dekat ini juga harus 'dipotong kepalanya' sesuai janji anda ke publik?" tanya Aviani Malik dalam program Kick Andy Metro TV.

Baca Juga: JADI BUKTI Kak Seto Ada di Kubu Ferdy Sambo? Ternyata Ketua LPAI dan Mantan Kadiv Propam Terikat Satu Kesepakatan Ini

"Kalau terkait hal-hal yang harus ditindak tegas ya saya tidak pernah pandang bulu. Tentunya hal itu yang harus ditegakkan. Karena Propam harusnya jadi contoh. Terkait peristiwa tersebut, saya tidak ragu untuk menindak tegas," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bak ingin memberikan bocoran terkait nasib Ferdy Sambo di kepolisian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas.

Bahwa Ferdy Sambo akan ditindak sesuai perbuatannya yakni berani membohongi Kapolri atas skenario pembunuhan Brigadir J.

"Termasuk saya juga, di awal, dibohongi (Ferdy Sambo). Tapi saya sampaikan ke yang bersangkutan untuk, dia menyampaikan faktanya seperti itu."

Source : Kompas.com Tribunnews.com Tribun-Medan.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular