Follow Us

Kabar Penyelidikan Kasus Penembakan Brigadir J Masih Simpang Siur, Samuel Hutabarat: Sudah Selesai, Kami Sudah Capek

Veronica S - Senin, 19 September 2022 | 11:32
 
Sosok Samuel Hutabarat dan mendiang anaknya Brigadir J.
TribunJakarta
TribunJakarta

Sosok Samuel Hutabarat dan mendiang anaknya Brigadir J.

Sebaliknya, sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi, sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 tahun 2022 yang menyatakan sidang banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding, yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan memori banding.

Baca Juga: TIPS HIDUP Ala Bule, Coba Mulai Besok Pagi Makan Bawang Bombay Mentah, Jangan Kaget Rasakan Manfaatnya pada Tubuh!

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding usai mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Pemecatan itu diputuskan setelah Ferdy Sambo terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui ditetapkan kembali sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Jakarta

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular