Meski tidak dibuka, Dedi menuturkan, tingkat akurasi dari alat uji poligraf yang dimiliki Polri mencapai 93 persen.
Jika tingkat akurasinya di bawah 90 persen, barulah hasil uji poligraf tersebut tidak masuk ranah pro justitia.
Oleh karena itu, lanjut Dedi, hasil uji poligraf terhadap para tersangka, termasuk Putri, diserahkan kepada penyidik untuk proses pembuktian di persidangan.
Menurut dia, hasil uji poligraf tersebut merupakan petunjuk dan bisa masuk dalam keterangan ahli.
GridPop.ID (*)