Menanggapi dugaan adanya pelaku lain selain Bharada E dan Ferdy Sambo dari Komnas HAM ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.
"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.
Hasil "Lie Detector" Putri Candrawathi Tak Dibuka
Kepolisian pun melakukan tes lie detector pada tersangka demi menilai tingkat kejujuran pelaku.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani pemeriksaan dengan uji poligraf atau lie detector.
Namun, dari empat tersangka yang sudah melakukan pemeriksaan, hasil uji poligraf Putri Cadrawathi pada Selasa (6/9/2022) lalu tidak dibuka ke publik dengan alasan pro justitia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menolak mengungkap hasil tes uji kebohongan Putri.
Menurutnya, hasil lie detector tersebut merupakan konsumsi penyidik.
"Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik," kata Dedi, diberitakan Kompas.com (7/9/2022).