Oleh anggota Komite Kode Etik Polri, Kompol Baiquni disebut telah merintangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.
Dan karena itulah dia dipecat dari Polri dengan tidak terhormat.
Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022).
Sebagaimana diketahui,KompolBaiquniWibowomenjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliasBrigadirJ.
Dilansir dari Tribunnewsbogor.com,KompolBaiquniWibowosudah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.
Sanksi administrasi yang diterimaKompolBaiquniWibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."
"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.
Setelah putusan tersebut, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.
Dedi juga menjelaskan,KompolBaiquniWibowomenjalani sidang etik selama 12 jam.