Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri," kutipan tulisan tangan Sambo dalam suratnya.
Surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.
Ditemui saat konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Dedi menyinggung soal pasal 66.
Dalam pasal tersebut, Dedi menerangkan adanya hak dari tersangka ataupun terdakwa untuk mengingkari perbuatannya.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (3/9/2022) via TribunWow.com.
Meski memberi ruang untuk membantah, Dedi mengingatkan bahwa seluruh kesalahan akan diputus oleh hakim.
"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya."
GridPop.ID (*)