Selain itu, ia juga siap dengan segala putusannya nanti di dalam proses banding yang diberikan selama tiga hari kerja tersebut.
Sidang kode etik Profesi (KEPP)FerdySambomenghadirkan 15 orang saksi atas peristiwa terbunuhnyaBrigadirJatau Brigadir Nopriansyah Hutabarat.
Ferdy Sambo juga tidak membantah keterangan dari 15 belas saksi tersebut.
Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menjelaskan,FerdySambotak membantah kesaksian mereka.
Ferdy Sambo juga tidak membantah dirinya melakukan rekayasa dan penghilangan barang bukti di kasus terbunuhnyaBrigadirJ.
"Irjen FS juga tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022).
GridPop.ID (*)