Follow Us

Ngakunya Demi Penuhi Fantasi Seksual, Nyatanya Pasutri Ini Sekongkol Bikin Konten Dewasa yang Dijual di Telegram & Twitter, Raup Keutungan Rp 50 Juta

Ekawati Tyas - Jumat, 12 Agustus 2022 | 06:32
 
ilustrasi konten pornografi
Freepik

ilustrasi konten pornografi

Baca Juga: HEBOH Bahas Penghasilan dari Jualan Konten Porno, Dea Onlyfans MalahUcap Syukur sang Ayah Telah Tiada, Terkuak Fakta Menghebohkan di Baliknya

"Selama kurun waktu (dari awal mulai pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp 50 jutaan," kata Tri.

Pelaku kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 55 KUHP.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Pekanbaru

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular