Dalam penerimaan TNI juga melarang pengunaantato.
"Tidak bertato/bekastatodan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat," tulisnya.
tercantum dalam Peraturan Panglima Nomor 161 Tahun 2011 tentang Petunjuk Administrasi Pembinaan Personel PNS TNI.
GridPop.ID (*)