Berbeda pengadilan, berbeda pula hakim yang memutuskan. Gugatan PS Glow itu diterima Pengadilan Niaga Surabaya. Putusan terakhir, MS Glow harus membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar ke PS Glow.
Seperti diketahui, sengketa merek dagang ini terjadi antara pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana yang lebih populer dikenal sebagai Juragan 99 melawan Putra Siregar, pemilik PS Glow.
Keduanya saling melapor tentang siapa yang sebenarnya lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tersebut.
Kasus ini menyita perhatian khalayak karena kedua pengusaha tersebut juga merupakan influencer di media sosial dan sebutan 'crazy rich'.
Lalu apa sebenarnya perbedaan mendasar antara PS Glow dan MS Glow yang sama-sama merupakan merek dagang kosmetik ini?
MS Glow
MS Glow dirintis istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, pada 2013 sebagai lini produk perawatan wajah yang lengkap dan berkualitas tetapi ramah di kantong.
Perlahan, bisnis MS Glow cepat menanjak. Selebritas Tanah Air, sebut saja Nagita Slavina, Raffi Ahmad, dan Luna Maya, mengaku menggunakan produk MS Glow dengan setia.
Produk kosmetik MS Glow diproduksi di bawah bendera PT PT Kosmetika Cantika Indonesia (KCI).
Berkat promosi masif dan endorse dari sejumlah selebriti, jaringan ritel MS Glow bahkan sudah merambah ke puluhan kota di Indonesia.
MS Glow menghadirkan rangkaian skincare, body care dan slimming product.