"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ungkapnya, Selasa, dikutip dariKompas.com.
Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," terang dia.
Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.
"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," tambahnya.
Di sisi lain, S, selaku korban Julianto mengatakan penahanan ini membuat ia dan para korban lainnya merasa aman.
Hal tersebut disampaiakan S saat mendatangi Komnas Perlindungan Anak (PA) Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
"Itu merupakan sesuatu yang berarti bagi kami karena sejak ditahan kami setidaknya merasa aman," kata S dilansirTribun Jakarta.
S berharap dengan upaya penahanan ini, adik-adik kelasnya di SPI yang juga merupakan korban berani untuk mengungkap perbuatan Julianto.
"Mungkin belum berani untuk berbicara hari ini mereka bisa memiliki keberanian untuk mengungkap ataupun yang mereka sembunyikan di dalam diri bisa mereka katakan di kepolisian," kata S.
J, korban kekerasan seksual Julianto lainnya juga mengapresiasi penahanan Julianto ini.