"Sebaiknya sampaikan maksud dan tujuannya langsung kepada kuasa hukum saya," tegas Wenny.
Seperti diketahui bahwa tes DNA harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
"Kita tidak bisa melakukan itu sepihak, harus ada persetujuan dari dua belah pihak."
GridPop.ID (*)