Follow Us

Legawa Dihujat Netizen Usai Tuntut Pengakuan Rezky Aditya, Wenny Ariani Langsung Balas Menohok Netizen: Saya Tidak Akan Terbunuh dengan Caci-maki Anda

Veronica S - Kamis, 02 Juni 2022 | 14:41
 
Wenny Ariani semprot netizen yang menghujatnya di tengah kasus pengakuan anak biologis dengan Rezky Aditya.
HO dan YouTube Ciky Citra Rezky
HO dan YouTube Ciky Citra Rezky

Wenny Ariani semprot netizen yang menghujatnya di tengah kasus pengakuan anak biologis dengan Rezky Aditya.

GridPop.ID - Perjuangan Wenny Ariani untuk mendapatkan pengakuan dari artis Rezky Aditya terkait anak biologisnya, Naira Kaemita, tak musti berjalan mulus.

Sejak awal kasus mencuat, Rezky Aditya seakan bungkam seribu kata dengan isu yang beredar mengenai dirinya.

Di sisi lain, Wenny Ariani juga menerima berbagai dukungan serta hujatan dari berbagai pihak.

Wenny Ariani dan Rezky Aditya akhirnya sering wara-wiri di pemberitaan hingga menuai berbagai komentar dari netizen.

Dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani dan menyatakan aktor Rezky Aditya merupakan ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny, Naira Kaemita.

Kepastian itu disampaikan oleh Humas PT Banten, Binsar Gultom saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Binsar mengatakan, sidang putusan itu digelar pada 20 Mei 2022 lalu dengan ketua majelis hakim Solahudin dengan hakim anggota Victor Selamat Zagoto dan Immanuel Sembiring.

"Perkara itu telah diputus pada tanggal 20 Mei 2022 oleh majelis hakim, amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang," kata Binsar saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Selasa.

Hakim kasus kopi bersianida itu menjelaskan, bahwa putusan itu juga mengabulkan gugatan Wenny Ariani dan menyatakan tergugat melawan hukum.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari Ayu Ting Ting, Sang Biduan Dikabarkan Alami Musibah Saat Umroh Bareng Keluarga, Terkuak Begini Kondisinya yang Memilukan

"Menyatakan seorang anak perempuan yang lahir di Jakarta 3 Maret 2013 sesuai akta kelahiran yang dikeluarkan DKCS Jakarta Selatan adalah anak biologis dari tergugat atau terbanding (Rezky Aditya)," jelas Binsar.

Dikatakan Binsar, hakim mengabulkan banding Wenny Ariani mengacu pada putusan Mahkaman Kokstitusi No 46/PUU-VIII/2010.

Source : Kompas.com Tribun Style

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular