Follow Us

BEJAT! Oknum Guru Penjas SD Jadi DPO Usai Dilaporkan Cabuli Muridnya, Begini Tampang Pelaku yang Kini Jadi Buron

Ekawati Tyas - Senin, 11 Juli 2022 | 20:42
 
Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur
thinkstockphotos.com via Kompas.com
thinkstockphotos.com via Kompas.com

Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Usai nafsu birahi tersalurkan, pelaku memberikan uang senilai Rp 25 ribu pada korbannya.

Pun ia memberi ponsel bagi siswanya tersebut.

Perbuatan pelaku berhasil terkuak kala orang tua korban curiga anaknya memiliki ponsel.

Sebab, mereka tak merasa membelikan benda tersebut pada anaknya.

"Kasus kejahatan asusila yang menimpa bocah ini terbongkar setelah korban ketahuan membawa HP di lingkungan sekolah."

"Setelah ditelusuri HP tersebut ternyata diberikan pelaku kepada korban agar memudahkan komunikasinya," terang Mulyono, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya, MS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sesama Jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: AKHIRNYA! MSA si Anak Kiai di Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati Berhasil Dijemput Paksa, SempatLakukan Hal Ini Selama 15 Jam

GridPop.ID (*)

Source : Serambinews.com Tribun Sulbar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular