“Pengelola angkutan umum harus bertanggung jawab. Ada SOP penanganan kasus dan pendampingan korban,“ ungkapnya.
Azas mengatakan, pemerintah juga harus mengatur standar pelayanan pada transportasi publik supaya aman dan nyaman.
“Kita rapuh karena belum ada penegakan (hukum). Hukum aturan dibuat supaya ada perubahan. Perubahan apa? Orang merasa aman nyaman dan sejahtera,” tuturnya.
GridPop.ID (*)