“Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS,” terang Kompol Ryan.
Adapun kronologi insiden itu pertama kali terjadi pada September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di ruko tempat tersangka bekerja.
Awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan MS.
Lalu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam ruko tersebut.
Ilustrasi berhubungan seks
Kejadian selanjutnya sungguh tak disangka oleh korban, pria bejat itu melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung hubungan badan.
Tentu saja hubungan layaknya suami istri yang terjadi atas dasar paksaa tersangka.
“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya” kata Kompol M Ryan Citra.
“Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban dibawah tekanan pemaksaan dari pelaku” jelas Kasatreskrim mengutip keterangan korban.
Singkat cerita, ibu korban merasa curiga dengan perubahan sikap,termasuk bentuk tubuh sang anak.
Benar saja, setelah ditanya korban mengaku telah diperkosa MS berulang kali hingga hamil 2 bulan.