Follow Us

Berlaku Mulai Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus dan Diganti Menjadi KRIS, Ini Gambaran Kelas Rawat Inap Standar yang Akan Berlaku

Lina Sofia - Selasa, 28 Juni 2022 | 05:42
 
Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus mulai bulan depan.
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella

Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus mulai bulan depan.

GridPop.ID -Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) berencana menghapus tingkatan kelas.

Pembayaran iuran yang awalnya dibedakan berdasarkan kelas, namun kini tak ada lagi.

KelasBPJS Kesehatanresmi dihapus mulai bulan depan.

Dilansir dari GridFame.ID, per Juli 2022 pemerintah akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Raway Inap Standar (KRIS).

Bagi para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ini akan disesuaikan dengan gaji yang diterima setiap bulannya.

Ini artinya, peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.

Lantas berapadaftar iuran terbaruBPJS Kesehatan?

Mengingat hingga kini kelasBPJS Kesehatanbelum dihapus, maka dapat ditarik kesimpulan iuran per bulannya masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pekerja, BSU 2022 Mulai Diberikan Bertahap, Begini Cara Cek Penerima Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan!

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;

Diketahui saat ini pemerintah masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.

Jadi iuran BPJS Kesehatan yang terbaru secara terperinci belum ditetapkan oleh pusat.

Mengenai ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan DJSN dan juga pihakBPJS Kesehatan.

Melansir dari Tribun Medan, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Baca Juga: Janjinya Cair April tapi Sampai Mau Habis Bulan Belum Ada Kabar, Begini Kepastian BSU 2022, Ternyata Masih dalam Tahap Ini!

Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuranBPJSKesehatanyang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS)BPJSKesehatan?

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.

Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama denganBPJSKesehatandan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

Baca Juga: Pantes Bantuan Subsidi Upah 2022 Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, Masih Lakukan Ini Agar Dana Tepat Sasaran

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Medan GridFame.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular