Follow Us

Segera Rilis, Pemerintah Akan Luncurkan Program Baru untuk Para Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan, Ini Manfaat Serta Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui!

None, Lina Sofia - Sabtu, 26 Februari 2022 | 14:32
 
Perbedaan dari JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
BPJSKetenagakerjaan

Perbedaan dari JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

GridPop.ID -JHTBPJS Ketenagakerjaanadalah salah satu program yang paling dikenal untuk para pekerja dan buruh.

Belakangan sempat menjadi perbincangan karena aturan barunyasoal pencairan dana Jaminan Hati Tua (JHT)yang baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.

Nah, menariknya dalam waktu dekat, pemerintah akan merilis program kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) danBPJS Ketenagakerjaan.

Program yang ditujukan untuk para pekerja itu adalahJaminan Kehilangan PekerjaanatauJKPyang mana sebagaisolusi jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya

Rencana awalnya dirilis pada Selasa, 22 Februari 2022, akan tetapi, peluncuran program ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

Rupanya, salah satuperbedaanJKPdanJHTBPJS Ketenagakerjaanbisa dilihat dari manfaat yang diberikan oleh kedua program tersebut.

Dilansir olehParapuan.codariKompas.com,berikutmanfaat JKP dan JHT serta perbedaan keduanya yang wajib diketahui!

Manfaat JKP

JKP adalah program yang ditujukan pemerintah untuk mereka pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program yang sudah bisa diajukan klaimnya sejak 1 Februari 2022 ini disebut memberikan manfaat lebih banyak untuk pekerja.

Baca Juga: Dipanggil Menghadap Presiden Jokowi, Ida Fauziyah Diminta Revisi Aturan JHT, Begini Jawaban Menaker!

ManfaatJKPyang pertama adalah uang tunai. Uang tunai yang diberikan sejumlah 45 persen gaji terakhir selama 3 bulan dan ditambah 25 persen gaji selama 3 bulan terakhir.

Source : Parapuan.co

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular