Follow Us

Tergiur Mahar Pajero hingga Rumah Mewah, Orang Tua Izinkan Anaknya Dinikahi Pria 50 Tahun Padahal Masih Usia 16 Tahun, Endingnya Zonk!

Luvy Octaviani - Selasa, 21 Juni 2022 | 12:01
 
Ilustrasi pernikahan
Pexels
Pexels

Ilustrasi pernikahan

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.

Kendati demikian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tentang umur, orang tua pihak laki-laki dan perempuan dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Pengadilan pun diwajibkan mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Baca Juga: Bak Bau Bangkai yang Ditutupi Tercium Juga, Rachel Vennya Ngaku Pernah Murka hingga Cukur Rambut Sosok Wanita Ini, Selingkuhan Okin?

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunstyle

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular