"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.
Kendati demikian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tentang umur, orang tua pihak laki-laki dan perempuan dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Pengadilan pun diwajibkan mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
GridPop.ID (*)