Follow Us

Tergiur Mahar Pajero hingga Rumah Mewah, Orang Tua Izinkan Anaknya Dinikahi Pria 50 Tahun Padahal Masih Usia 16 Tahun, Endingnya Zonk!

Luvy Octaviani - Selasa, 21 Juni 2022 | 12:01
 
Ilustrasi pernikahan
Pexels
Pexels

Ilustrasi pernikahan

Hartini yang berpisah dengan anaknya sejak usia dua tahun karena bercerai dengan suami mengatakan bahwa saat pernikahan siri tersebut, janji Kasun tidak ditepati.

Mahar yang diberikan dalam pernikahan siri, lanjut Hartini, hanya uang senilai Rp 500 ribu dan seperangkat alat salat.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari keluarga mempelai perempuan tersebut.

Namun ia menyatakan masih akan memproses laporan terlebih dulu.

"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ucapnya.

Baca Juga: Diam-diam Tengah Dimabuk Kepayang, Luna Maya Tetiba Singgung Soal Jadi Istri Kedua Hingga Tinggalkan Dunia Hiburan, Siap Menikah?

Batas usia minimal menikah

Dilansir dari laman kompas.com, merujuk Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Semula, pada Pasal 7 UU tersebut diatur bahwa batas minimal usia laki-laki untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun.

Sementara, batas minimal usia perempuan 16 tahun.

Namun, ketentuan itu diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.

UU tersebut mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.

Source : Kompas.com Tribunstyle

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular