Follow Us

Dinikahi Usai Berkali-kali Disetubuhi, Gadis 15 Tahun Ini Tergiur Begitu Dengar Janji Manis Oknum Kades yang Mau Belikan Mobil Pajero & Rumah, Begini Endingnya

Ekawati Tyas - Kamis, 16 Juni 2022 | 13:22
 
Gadis muda di Ngawi dinikahi oknum kepala dusun setelah berkali-kali ditiduri.
FACEBOOK
FACEBOOK

Gadis muda di Ngawi dinikahi oknum kepala dusun setelah berkali-kali ditiduri.

Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Surya.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular