Kita sudah melaporkan, kalau ada penambahan pasal jadi kewenangan pihak berwajib," kata Machi.
"Karena kita sudah memberikan bukti-bukti, juga sudah memberikan keterangan, apakah nanti di gelar perkara, apakah nanti ada tambahan pasal."
"Karena itu kan pengakuan Mayang, bisa jadi petunjuk," tukasnya.
GridPop.ID (*)