Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali menyetubuhi korban yakni pada Maret dan Juli 2020 di siang hari ketika rumah bibinya dalam kondisi sepi.
Akibat dari perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)