Hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, terhadap tersangka, motif si suami jual istrinya itu, ternyata semata-mata memuaskan nafsu birahi dalam dirinya untuk bercinta dengan sensasi gaya lain, yakni bertiga.
Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa motifnya menjalankan bisnis tersebut untuk memperoleh sensasi kenikmatan bercinta dengan gaya bertiga dengan orang lain.
"Senang melakukan seks fantasi ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Minggu (29/5/2022).
Oleh karena itu, tersangka kemudian membuat postingan atau unggahan promosikan layanan bercinta dengan sensasi lain yakni threesome.
Promosi tersebut diedarkan tersangka melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda.
GridPop.ID (*)