Dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.
Kemudian, dilakukan tahapan tawar-menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan.
"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," jelasnya.
Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang Wardi.
Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.
"Termurah Rp500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkasnya.
YLN saat digelandang oleh Tim Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria 27 tahun ini diduga menjual istri sahnya untuk layanan asusila menyimpang.
Sementara mengutip dari laman surya.co.id, motif suami berinisial YLN (32) warga Gubeng, Surabaya yang menjual kemolekan tubuh istri untuk melayani nafsu berahi pria hidung belang dengan fantasi berhubungan bertiga, ternyata bukan karena ekonomi.