"Kemudian tersangka membalas dengan membacok korban yang mengenai leher sebelah kiri dan kepala bagian kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia," lanjutnya.
Tersangka ditangkap
Edison yang mengalami luka sabten pun kini harus mendekam dijeuji besi.
"Tersangka dikenakan ancaman hukuman 20 tahun pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana bunyi pasal 338 kuhp sub 351 ayat 3 kuhp," Ipda Dayen.
Kisah serupa pernah terjadi di Jawa Timur pada Januari 2022 lalu.
Diberitakan Tribunnews.com disebutkan dua orang pria berduel karena masalah utang piutang.
Aksi pembacokan berawal dari tersangka yang tersinggung setelah ditagih korban terkait utang judi merpati.
“Informasinya korban disuruh temannya menagih utang kepada pelaku,” ungkap Sumardiono, warga sekitar.
Saksi menyebutkan korban yang saat itu bersama pelaku di depan makam jalan Karang Gayam I, langsung dibacok menggunakan parang.
"Setelah dibacok, korban melarikan diri masuk ke gang, namun terus dikejar pelaku hingga 500 meter,” paparnya lebih lanjut.
Korban yang sudah tidak kuat, akhirnya ambruk di depan toko warga. Melihat korbannya terkapar pelaku bukannya menghentikan aksinya tapi justru dengan beringas.