Follow Us

Tangan Diikat dan Mata Ditutup, Ayah Sesuka Hati Lampiaskan Nafsu Bejat ke Anak Kandung, Setahun Baru Terungkap!

Arif B - Minggu, 29 Mei 2022 | 08:31
 
Ilustrasi rudapaksa
Pexels/Anete Lusina
Pexels/Anete Lusina

Ilustrasi rudapaksa

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili mengungkapkan, atas laporan itu tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku.

"Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim kita langsung ke lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," tegasnya.

Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

"Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kamu," tegasnya.

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi sebelumnya diKabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial YA (36), warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang nenek.

Baca Juga: Dibungkus Janda Cantik, Pria Lugu Jejaka Ting Ting Ngaku Diperkosa Berkali-kali, Fakta Dibaliknya Bikin Geleng-geleng Kepala

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Tribun Sumsel

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular